SeredNews - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Desa Sered Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara telah menginformasikannya kepada masyarakat melalui media sosial fb https://web.facebook.com/pemdes.sered, Papan Pengumuman dan di Website Desa.
Komentar yang terbit pada artikel "Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023"