Sebagaimana dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Sered Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sered Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, bahwa Susunan Keanggotaan PPID Desa Sered sebagai berikut:
- ROKHADI Jabatan Kepala Desa, sebagai Atasan PPID
- YUGO BUDI SAPUTRO, S.Sos Jabatan Sekretaris Desa, sebagai PPID
- ARIF BUDIAWAN, SE Jabatan Kaur TU & Umum, sebagai Pengelola Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
- PARSO Jabatan Kaur Perencanaan, sebagai Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi.
- SUYITNO Jabatan Kasi Kesejahteraan, sebagai Pengelola Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Silakan lihat strukturnya dibawah ini :
Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi PPID"