Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.
“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.
“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”
Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.
Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.
“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesusai aturan yang berlaku.”
Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.
Baca Artikel Terkait : Ketum PPDI Dorong NIPD Diterbitkan Secara Nasional
Akhir Permana
22 April 2021 11:54:07
Semoga cepat terwujud di dalam tahun 2021 Rencana ini sudah lama, bukan sedikit perangkat yg sudah di berhentikan gara gara pilkades serentak dan yg terpilih semau hati menonaktifkan perangkat lama