Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah
OpenSID
2410.0.0-premium
Hari ini | : | 318 |
Kemarin | : | 306 |
Total | : | 1.365.097 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 35.170.81.33 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sered |
Kode Desa | : | 3304082010 |
Kecamatan | : | Madukara |
Kode Kecamatan | : | 330408 |
Kabupaten | : | Banjarnegara |
Kode Kabupaten | : | 3304 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53482 |
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
PARSO
MISTAM
ARIF BUDIAWAN, SE
ALIMAN
JAMAN
SUYITNO
SYARIF HIDAYATULOH
Pemdessered@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Ponpes As039adiyah Km.1, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Provinsi Jawa Tengah
Parso | 23 Agustus 2019 | 11.932 Kali dibuka
Parso
23 Agustus 2019
11.932 Kali dibuka
Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.
“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.
“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”
Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.
Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.
“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesusai aturan yang berlaku.”
Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.
Baca Artikel Terkait : Ketum PPDI Dorong NIPD Diterbitkan Secara Nasional
Semoga pemerintahan mau memperhatikan prangkat desa dan bisa mensejahterakan mereka dengan memperkuat lagi.dengan memberikan NIPD dan menambah gaji mereka seiringin kebutuhan ekonomi yang semakin naik setiap tahunnya.
Saya mau mengetahui nipd di smp 26 bandar lampung kelas 9c
Semoga cepat terwujud penerbitan NIPD, salah satu kenyamanan perangkat desa di bidangnya masing-masing seperti KASI dan KAUR. Terimakasih
Semoga cepat terwujud ditahun 2022 ini, penerbitan NIPD seperti KASI dan KAUR dapat sejahtera pulih lebih cepat dan kuat lebih cepat
Semoga Cepat terbit nya NIPD seluruh perangkat desa merasa aman dan nyaman dalam bekerja dan tidak lagi merasa was-was walau pun ada pemilihan kepala Desa yang baru.
Populasi
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
PARSO
MISTAM
ARIF BUDIAWAN, SE
ALIMAN
JAMAN
SUYITNO
SYARIF HIDAYATULOH
Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 11:00:00 |
Sabtu | L I B U R | |
Minggu | L I B U R |
Hari ini | : | 318 |
Kemarin | : | 306 |
Total | : | 1.365.097 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 35.170.81.33 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
58.938 Kali dibuka
Sejarah Desa Sered...
21.900 Kali dibuka
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA...
11.932 Kali dibuka
NIPD Beri Rasa Aman Perangkat Desa...
7.038 Kali dibuka
Website Desa Sered Masuk 5 Terbaik Ala MARKEY...
6.996 Kali dibuka
Meriahkan HUT RI Ke 77 Pemdes Sered Sinergikan PKK & Karang Taruna...
11 Agustus 2024
Tim Sepak Bola Wanita Desa Sered "Mrs. BEDRIG FC" Ikuti Turnamen...
10 Agustus 2024
Desa Sered Jadi Tuan Rumah Pelatihan Kontent Kreator Desa Di...
08 Agustus 2024
Penilaian Lomba 3K Tingkat Kecamatan Madukara...
08 Agustus 2024
Persiapan Hari Jadi Desa Sered Ke 208, Pemdes Sered Bentuk Panitia...
07 Agustus 2024
Delapan Titik Lampu PJU Desa Sered Diperbaiki...
Latitude | : | -7.375330898545583 |
Longitude | : | 109.71108198165895 |
Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Akhir Permana
22 April 2021 11:54:07
Semoga cepat terwujud di dalam tahun 2021 Rencana ini sudah lama, bukan sedikit perangkat yg sudah di berhentikan gara gara pilkades serentak dan yg terpilih semau hati menonaktifkan perangkat lama