SeredNews - Tilang elektronik atau Electronik-Traffic Law Enforcement (E-LTE) bakal di terapkan di dua lokasi di Banjarnegara. Perangkat untuk pelaksanaan tilang elektronik ini telah terpasang dan siap digunakan.
“Sarana dan prasarana untuk tilang elektronok ini telah terpasang di dua titik, di pos induk simpang empat dan di Semampir,” kata Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar, Kamis (4/2).
Kasatlantas menambahkan, penerapan kebijakan ini tinggal menunggu intruksi dari Korlantas untuk pemberlakuannya.
“Banjarnegara sudah siap sarana dan prasarananya di dua titik,” jelasnya.
Kasatlantas menjelaskan bahwa sasaran tilang elektronik ini yaitu pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Kamera yang digunakan bisa melakukan zoom hingga jarak 100 meter. Kamera juga bisa berputar 360 derajat.
“Jadi bisa kelihatan plat nomornya, kalau di dalam mobil kelihatan tidak pakai seat belt,” jelasnya.
Pelanggaran lain yang kasat mata misalnya tidak mengenakan helm. Dijelaskan, mekanisme sistem ini yaitu kamera mengambil foto kendaraan pelanggar. Dari plat nomor ini, bisa diketahui data kendaraan dan pemiliknya.
“Kalau sudah diberlakukan, dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar,” jelasnya.
Jika pelanggar tidak membayar denda, harus dibayar saat pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan jika kendaraan telah dijual, maka surat tilang dan bukti foto pelanggaran dikirimkan ke alamat pembeli. Lebih lanjut dia mengatakan tilang elektronik ini dioperasikan oleh operator dari Command Center di Polres Banjarnegara.
Sumber Berita : NTMC-POLRI
Komentar yang terbit pada artikel "Satlantas Polres Banjarnegara Segera Terapkan ETLE di Dua Lokasi"