SeredNews - Dalam rangka tertib administrasi kini Pemerintah Desa Sered menggunakan finger print sebagai alat bantu absensi Perangkat Desa dengan sistem sidik jari. Banyak berbagai model alat absensi digital (finger print) yang lebih canggih dengan mode scan muka, mata, dan sebagainya tetapi mode sidik jari dipilih dengan pertimbangan harga yang lebih murah.
Saat ini semua perangkat desa sered termasuk Kades dan Sekdes wajib absen sidik jari baik untuk kehadiran maupun pulang yang jadwalnya telah diatur oleh Kepala Desa Sered melalui rapat intern Perangkat Desa yaitu pukul 08:00 untuk kehadiran dan pukul 16:00 Wib untuk kepulangan.
Hal ini juga sangat membantu PPKD Bidang 1 dalam membuat SPJ penghasilan tetap yang harus dilampiri dengan absensi perangkat desa, dengan finger print ini PPKD Bidang 1 dapat langsung mencetak laporan dari finger print tersebut.
Komentar yang terbit pada artikel "Per 1 Desember 2021 Pemdes Sered Terapkan Absensi Sidik Jari"