Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara
Propinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Ponpes As-adiyah Km1 0877-1536-7230 53482 mail@sered-banjarnegara.desa.id
Hari ini | : | 76 |
Kemarin | : | 399 |
Total | : | 1.078.410 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.192.92.49 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sered |
Kode Desa | : | 3304082010 |
Kecamatan | : | Madukara |
Kode Kecamatan | : | 330408 |
Kabupaten | : | Banjarnegara |
Kode Kabupaten | : | 3304 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53482 |
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
PARSO
MISTAM
ARIF BUDIAWAN, SE
ALIMAN
GIONO
JAMAN
SUYITNO
SYARIF HIDAYATULOH
Mail@sered-banjarnegara.desa.id
Layanan Pengaduan
Jl. Ponpes As-adiyah Km1, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Provinsi Jawa Tengah
PARSO | 12 April 2023 | 54 Kali dibuka
PARSO
12 April 2023
54 Kali dibuka
SeredNews - Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan pemerintah desa perlu payung hukum yang lebih luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Salah satunya kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” ujar Mendes PDTT saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/23).
Menurutnya, tujuan utama UU Desa adalah untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dan akhirnya lanjut Mendes PDTT, kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman, sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya. Oleh sebab itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.
“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” kata Mendes PDTT.
Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Mendes PDTT.
Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.
Populasi
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
Sekretaris Desa
PARSO
Kepala Urusan Keuangan
MISTAM
Kepala Urusan Perencanaan
ARIF BUDIAWAN, SE
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
ALIMAN
Kepala Seksi Pemerintahan
GIONO
Kepala Seksi Kesejahteraan
JAMAN
Kepala Seksi Pelayanan
SUYITNO
Kepala Dusun I
SYARIF HIDAYATULOH
Kepala Dusun II
Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Cek DATA Anda pada DPS/DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Penetapan Oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara KLIK Link dibawah ini:
cekdptonline.kpu.go.id
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Alamat | : | Jl. Ponpes As-adiyah Km1 |
Desa | : | Sered |
Kecamatan | : | Madukara |
Kabupaten | : | Banjarnegara |
Kodepos | : | 53482 |
Telepon | : | |
: | mail@sered-banjarnegara.desa.id |
23 Mei 2023
Jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Banjarnegara...
17 Mei 2023
Eko Setiawan VIRAL Usai Tangkap Piton Sepanjang 4 Meter Yang...
15 Mei 2023
Study Banding DESA DIGITAL Di Pantai Dewa Ruci ...
14 Mei 2023
Pesona Indah Pantai Drini Jadi Pilihan FKPD Kec. Madukara Adakan...
26 April 2023
PPS Desa Sered Gelar Rapat Pleno Terbuka Uji Publik Terhadap...
Desain grafisnya mantap pak....
Silakan berkomentar pada artikel ini...
Silakan berkomentar pada artikel ini...
Silakan untuk berkomentar pada artikel ini...
Hari ini | : | 76 |
Kemarin | : | 399 |
Total | : | 1.078.410 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.192.92.49 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Belum ada agenda terdata
Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Sered
Luas bangunan Kantor | : | 350 meter (2 lantai) |
Luas bangunan Aula | : | 150 meter (1 lantai) |
Nomor IMB | : | .................... |
Latitude | : | -7.375330898545583 |
Longitude | : | 109.71108198165895 |
Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Safitri
16 April 2023 01:58:41
Website Desanya bagus pak, bisa bantu desa kami untuk punya website desa seperti bapak..?...