Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara
Propinsi Jawa Tengah

Alamat : Jl. Ponpes As-adiyah Km1   0877-1536-7230   53482   mail@sered-banjarnegara.desa.id   

PEMILU TAHUN 2024

14 Februari 2024

 
Hari
Jam
Menit
Detik
16

Artikel

Gus Halim: Desa Kian Dinamis, Status Kesejahteraan Kepala Desa & Perangkat Butuh Payung Hukum Lebih Jelas

PARSO

12 April 2023

54 Kali dibuka

SeredNews - Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan pemerintah desa perlu payung hukum yang lebih luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Salah satunya kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” ujar Mendes PDTT saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/23).

Menurutnya, tujuan utama UU Desa adalah untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dan akhirnya lanjut Mendes PDTT, kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman, sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya. Oleh sebab itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” kata Mendes PDTT.

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Mendes PDTT.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Sekretaris Desa

PARSO

PARSO

Kepala Urusan Keuangan

MISTAM

MISTAM

Kepala Urusan Perencanaan

ARIF BUDIAWAN, SE

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

ALIMAN

ALIMAN

Kepala Seksi Pemerintahan

GIONO

GIONO

Kepala Seksi Kesejahteraan

JAMAN

JAMAN

Kepala Seksi Pelayanan

SUYITNO

SUYITNO

Kepala Dusun I

SYARIF HIDAYATULOH

SYARIF HIDAYATULOH

Kepala Dusun II

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Cek DPT Online

Cek DATA Anda pada DPS/DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Penetapan Oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara KLIK Link dibawah ini:

 

cekdptonline.kpu.go.id

Tahapan Pemilu 2024

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa

KANTOR Desa Sered

Alamat : Jl. Ponpes As-adiyah Km1
Desa : Sered
Kecamatan : Madukara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53482
Telepon :
Email : mail@sered-banjarnegara.desa.id

Statistik Pengunjung

Hari ini:76
Kemarin:399
Total:1.078.410
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.192.92.49
Browser:Tidak ditemukan
Kantor Desa

Kantor Desa Sered

Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Sered

Luas bangunan Kantor : 350 meter (2 lantai)
Luas bangunan Aula : 150 meter (1 lantai)
Nomor IMB : ....................
Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah


Buka Peta Maps Street

Wilayah Desa