Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

PILKADA SERENTAK

27 November 2024

 
Hari
Jam
Menit
Detik
4

Artikel

Lebih Mewakili Aspirasi Perangkat Desa, Mendagri Instruksikan Usulan PPDI Harus Segera Ditindaklanjuti

Admin

28 Januari 2023

181 Kali dibuka

Dilansir dari https://puskominfo-ppdi.or.id ditengah kesibukan persiapan SILATNAS Jilid III Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bertemu Menteri Dalam Negeri, Selasa (24 /1).

Dalam pertemuan kali ini Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2006 Moh Tahril, S.Pd didampingi Soedjoko, S.Pd. Sekjend serta didampingi oleh Wasekjend, Agus Wahyudi dari Kebumen. Tampak hadir pula Perwakilan DPN PPDI dan Tokoh Senior PPDI Ubaidi Rosyidi dan Mujito yang masing-masing adalah ketua umum PPDI periode sebelumnya.

Dihadapan Mendagri Tito Karnavian, PPDI menyampaikan 2 (dua) isu jangka panjang dan jangka pendek yang menjadi pokok perjuangan organisasi profesi perangkat desa terbesar ditanah air ini.

Adapun Isu jangka pendek adalah terkait pemberhentian perangkat desa, status kepegawaian dan kepastian hukum akan kesejahteraan perangkat desa.

Dalam hal ini ketum menyampaikan bahwa akar masalah siltap tidak diberikan setiap bulan dan tidak sesuai PP 11 tahun 2019, adalah karena SILTAP bersumber dari ADD.

Padahal yang terjadi didaerah, seringkali Peraturan Bupati yang mengatur ADD belum siap sehingga menjadi kendala untuk Siltap diberikan setiap bulan, dan PPDI mengusulkan agar sumber pendanaan siltap dari DAU tentunya harus merubah regulasi yang sudah ada.

Terkait setatus kepegawaian yang PPDI usulkan yakni perangkat desa diatur dalam Undang-undang kepegawaian tersendiri yakni undang-undang Aparatur Pemerintah Desa yg sifatnya sama dengan Undang-undang ASN dan ini masuk usulan jangka panjang.

Sementara itu, dalam sambutannya Mendagri menerima baik semua usulan PPDI, segera akan mencari langkah dan juga akan secepatnya mengundang Kepala Daerah dalam rangka mencari solusi terbaik tentang masalah dan keluahan Perangkat Desa dalam waktu dekat ini.

Ketua Umum menyampaikan PPDI akan membuat draft Usulan Perubahan UU No. 6 tahun 2014 serta draft revisi PP 11 tahun 2019 agar regilasi dapat sesuai harapan perangkat desa semua.Terkait pemberhentian perangkat menteri dalam negeri akan mengundang semua kepala inspektur propinsi dan kabupaten untuk penegakan hukum terkait pemberhentian oleh oknum kepala desa

Berikut dibawah ini video Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR-RI dengan PPDI satu hari menjelang pelaksanaan Silatnas Jilid III.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

GIONO

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio streaming Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini:21
Kemarin:326
Total:1.242.256
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.179.119
Browser:Mozilla 5.0
Kantor Desa

Kantor Desa Sered

Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Sered

Luas bangunan Kantor : 350 meter (2 lantai)
Luas bangunan Aula : 150 meter (1 lantai)
Nomor IMB : ....................
Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah


Buka Peta Maps Street

Wilayah Desa