Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

5

Artikel

Panlih Pilkades Desa Sered Di Bimtek Oleh Dispermades PPKB Banjarnegara

Admin

30 Juni 2021

535 Kali dibuka

SeredNews - Panitia pemilihan kepala desa (Panlih Pilkades) Desa Sered telah dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa pada bulan Mei 2021, sebagai langkah awal persiapan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa sered. Pemerintah Desa Sered pun telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) Tahun 2016-2021 Kepada Badan Permusyawaratan Desa dan disampaikan kepada Bupati Banjarnegara melalui Camat Madukara.

Baca juga : Menjelang Pilkades Kepala Desa Sered Sampaikan AMJ 2016-2021

Desa Sered merupakan salah satu desa diantara 14 (empatbelas) desa dari 11 (sebelas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2021. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara, karena pilkades ini dilaksanakan dimasa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Senin (24/6) malam pukul 19:30 Wib Dispermades PPKB Banjarnegara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Desa 2021 untuk Panlih Pilkades Desa Sered bertempat di aula kantor desa sered kecamatan madukara, kabupaten banjarnegara. Bimtek Pilkades ini dilaksanakan malam hari dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh forkompinca, anggota panlih pilkades, ppdp, perwakilan linmas, petugas pembantu pemungutan suara, serta anggota BPD Desa Sered. 

Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono, SE, M.SI dalam kegiatan bimtek ini menyampaikan materi "Tahapan Krusial Pilkades 2021" sedangkan untuk materi "Bimtek Pilkades 2021" disampaikan oleh Kabid PMD Dispermades PPKB Banjarnegara Agung Hermawan, S.IP

Pelaksanaan pilkades mulai dari tahapan sampai dengan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 80/2018 tentang petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Didalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2021 tertuang lengkap tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa dimasa bencana non alam wabah virus corona desase 19, yang harus diterapkan oleh panitia pemilihan kepala desa tahun 2021. 

Semoga pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2021 baik di desa sered maupun di 13 (tigabelas) desa lain di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan lancar dan sukses tanpa ekses

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Panlih Pilkades Desa Sered Di Bimtek Oleh Dispermades PPKB Banjarnegara"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Statistik Pengunjung

Hari ini:123
Kemarin:324
Total:1.371.441
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.186.156
Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terkini

Survei Warga

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa