Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

7

Artikel

Ini Prioritas Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun 2021, Bagaimana Dengan Gaji Perangkat Desa ?

Admin

21 Agustus 2020

670 Kali dibuka

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mematok anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan lebih kecil dari tahun ini. Sebelumnya di tengah pandemi Covid-19, pos anggaran ini sudah dipangkas Rp 94,22 triliun, dari pagu awal tahun sebesar Rp 856,94 triliun.

“Pada tahun 2021, anggaran TKDD direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun,” kata Jokowi dalam pidato keterangan tentang RAPBN 2021 di Gedung DPR/DPD/MPR di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Maka dengan anggaran Rp 796,3 triliun ini, terjadi penurunan alokasi. Lantaran sebelumnya, tren transfer ke daerah terus meningkat. Dari Rp 766,2 triliun (2018), Rp 826,77 triliun (2019), hingga Rp 856,94 triliun (2020).

Dengan anggaran tersebut, ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan. Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.

Caranya, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi. Lalu, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan. Lalu, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum. Tujuannya untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID). Tujuannya untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM. Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

Keenam, Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan. Caranya melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya. Mulai dari dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas. Di antaranya seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

dalam hal kaitannya dengan pendapatan perangkat desa sendiri, untuk tahun 2021 belum ada aturan khusus dengan kata lain masih menggunakan aturan PP No 11 tahun 2019. Dengan kata lain bahwa gaji perangkat desa masih setara PNS golongan 2A, sebesar Rp. 2.022.200. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Sumber : tempo.com

Komentar yang terbit pada artikel "Ini Prioritas Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun 2021, Bagaimana Dengan Gaji Perangkat Desa ?"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Statistik Pengunjung

Hari ini:292
Kemarin:242
Total:1.371.286
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.218.103
Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terkini

Survei Warga

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa