Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

7

Artikel

5 Bakal Calon Kepala Dusun I Ikuti Ujian Di Aula Balai Desa

Admin

05 November 2019

4.230 Kali dibuka

SeredNews - Selasa (5/11) Proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sered telah maemasuki tahapan pembuatan soal test ujian  dan pelaksanaan ujian yang sesuai agenda panlak akan dilaksanakan dalam 1 (satu) hari ini.

Sebelumnya kami telah menerbitkan berita dengan judul "Penutupan Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sered Terjaring 4 Pendaftar" namun ternyata yang terjaring adalah 5 (lima) pendaftar yang berhak mengikuti Ujian Tertulis maupun Ujian Tambahan yang dilaksanakan di Aula Balai Desa siang hari ini yaitu :

  1. Aji Oktamam
  2. Andi Santosa
  3. Iswanto
  4. Atiatun Zahroh
  5. Vina Arsita Lia Susanti

 

Dari kelima Bakal Calon Perangkat Desa tersebut semuanya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/ sederajat).

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca) Madukara yang dalam hal ini Camat , Kapolsek dan Koramil Madukara telah hadir lebih awal untuk mengawal pembuatan soal ujian perangkat desa yang menurut rencana akan dilaksanakan pada pukul 13:10 Wib. Tim pembuat soal yang terdiri dari anggota Panlak Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dijaga ketat oleh tim keamanan dari Polsek Madukara dan Linmas Hansip di lantai 2 Kantor Desa Sered.

Tim pembuat soal ujian selesai melaksanakan tugasnya pada pukul 12:30 Wib, kemudian dilanjutkan Isoma selama 50 menit. Tepat pukul 13:10 Wib ujian calon Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun I (Krajan) dimulai, dengn diawali pengundian tempat duduk dan pembacaan Pakta Integritas dan Tata Tertib oleh Ketua Panlak Penjaringan Yugo Budi Saputro, S.Sos. Kelima bakal calon diberikan waktu 90 menit atau 1,5 jam untuk mengerjakan 100 butir soal ujian pilihan ganda. Setelah batas waktu pengerjaan soal ujian usai atau tepat pukul 14:40 Wib peserta ujian dipersilahkan untuk istirahat selama 5 menit yang kemudian dilanjutkan dengan test ujian praktek komputer untuk mengerjakan soal dalam bentuk Word dan Excel selama 30 menit.

Tiga puluh menit berlalu dan tibalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sered menghitung perolehan hasil ujian tertulis maupun praktek. Tepat pukul 15:25 Wib Panitia melakukan perhitungan dengan transparan disaksikan oleh seluruh peserta dan pengawas baik dari BPD maupun Forkompinca dengan hasil sebagai berikut :

 
No. Nama Calon Perangkat Desa Nilai Ujian
Jumlah Nilai
Tertulis

Tambahan  (Praktek Komputer)

1 ANDI SANTOSA 72 10 82
2 AJI OKTAMAM 76 11 87
3 VINA ARSITA LIA SUSANTI 75 31 106
4 ISWANTO 74 17 91
5 ATIATUN ZAHROH 42 16 58

 

Dari hasil perolehan nilai ujian tersebut maka Panlak Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa Sered melaporkan kepada Kepala Desa disertai dengan Berita Acara Hasil Ujian Calon Perangkat Desa guna untuk diusulkan kepada Camat Madukara oleh Kepala Desa Sered tentang Usulan Pengangkatan sebagai Perangkat Desa untuk Jabatan Kepala Dusun I (Dusun Krajan), untuk Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi peringkat 1 dan peringkat 2 sesuai dengan Perturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 20 yaitu Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia berupa pelaksanaan seleksi tertulis bagi Calon yang berhak mengikuti seleksi tertulis sampai dengan penetapan 2 (dua) Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi.

Pasal 9 Ayat 1 huruf  i,   huruf  j  dan huruf   k Perbup 38/2018 :

  • Huruf  (i ) membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Hasil Seleksi Tertulis dan/atau Tambahan;
  • Huruf (j) mengajukan 2 (dua) calon yang memperoleh nilai tertinggi kepada Kepala Desa; dan
  • Huruf (k) melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

Pasal 14 Ayat 1 Perbup 38/2018

  • Calon yang memperoleh nilai tertinggi kesatu dan kedua ditetapkan oleh Panita dan diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampirkan Berita Acara Penetapan.

Untuk rekomendasi Camat tentang usulan pengangkatan perangkat desa diatur dalam Pasal 15 Ayat (1), (2), (3) dan Ayat (4) Perbup 38/2018 sebagai berikut:

  1. Panitia melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara penetapan calon ditandatangani.
  2. Setelah menerima laporan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan konsultasi secara tertulis dengan Camat mengenai pengangkatan Perangkat Desa dengan mengajukan Calon yang memperoleh nilai tertinggi kesatu dan kedua.
  3. Konsultasi tertulis Kepala Desa kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melampirkan Keputusan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tentang Penetapan Calon Perangkat Desa Yang Memperoleh Nilai Tertinggi Kesatu Dan Kedua beserta lampiran Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Yang Memperoleh Nilai Tertinggi Kesatu Dan Kedua Hasil Seleksi Tertulis Dan Seleksi Tambahan Ujian Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Perangkat Desa.
  4. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai Calon yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Setelah selesai pelaksanaan pengumuman hasil perolehan nilai baik ujian tertulis maupun praktek untuk masing-masing bakal calon perangkat desa akhirnya tahapan ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Menerima Hasil Ujian Tertulis Dan Praktek antara seluruh Calon Perangkat Desa, Ketua Panitia Penjaringan, dan Kepala Desa Sered.

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "5 Bakal Calon Kepala Dusun I Ikuti Ujian Di Aula Balai Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Statistik Pengunjung

Hari ini:219
Kemarin:324
Total:1.371.537
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.220.194.29
Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terkini

Survei Warga

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa