SeredNews - Kekosongan Perangkat Desa Sered untuk jabatan Kepala Dusun I (Krajan) rencananya akan resmi dibuka pada Senin (07/10) oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa Sered Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara.
Sebagaimanan telah diberitakan oleh (admin) website desa sered pada Menu Berita Desa, bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sered telah dibentuk pada Senin (30/9) bersamaan dengan Rapat Musrenbangdes Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2020.
Baca juga : Panlak Penjaringan Perangkat Desa Sered Dibentuk Di Sela Rapat Penetapan RKPDes 2020
Dasar hukum tahapan pelaksanaan pengisian kekosongan perangkat desa ini adalah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga semua aturan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini menginduk pada Perbup tersebut.
Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat desa sered untuk berpartisipasi mensukseskan proses pengisian perangkat desa ini dengan mendaftarkan diri menjadi pelayan masyarakat.
Syarat Umum : - Pasal 10 Ayat (2) Perbup 38/2018 -
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Syarat Khusus : - Pasal 10 Ayat (3) Perbup 38/2018 -
- bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
- bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
Syarat Administrasi : - Pasal 10 Ayat (4) Perbup 38/2018 -
- kartu tanda penduduk KTP-El;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
- surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
- keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
- surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
Khusus untuk persyaratan administrasi pada nomor 2, 3, 7, 9, dan 11 dapat diambil formulirnya pada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sered pada jam kerja (08:00 sd. 15:00) setiap hari Senin-Jumat.
Pendaftaran Gelombang-I dimulai pada tanggal 07 - 24 Oktober 2019, bertempat di Kantor Desa GRATISS..!
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Bidang Humas :
- Riawan ( 0857-2627-9519 )
- Sono ( 0852-2746-5479 )
- Khadirin ( 0813-1473-2386)
Komentar yang terbit pada artikel "Kekosongan Jabatan Kepala Dusun I Desa Sered Resmi Dibuka"