Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Pilkada Serentak

27 November 2024

 
Hari
Jam
Menit
Detik
1

Artikel

Kekosongan Jabatan Kepala Dusun I Desa Sered Resmi Dibuka

Admin

06 Oktober 2019

1.421 Kali dibuka

SeredNews - Kekosongan Perangkat Desa Sered untuk jabatan Kepala Dusun I (Krajan) rencananya akan resmi dibuka pada Senin (07/10) oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa Sered Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara.

Sebagaimanan telah diberitakan oleh (admin) website desa sered pada Menu Berita Desa, bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sered telah dibentuk pada Senin (30/9) bersamaan dengan Rapat Musrenbangdes Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2020.

Baca juga : Panlak Penjaringan Perangkat Desa Sered Dibentuk Di Sela Rapat Penetapan RKPDes 2020

Dasar hukum tahapan pelaksanaan pengisian kekosongan perangkat desa ini adalah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga semua aturan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini menginduk pada Perbup tersebut.

Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat desa sered untuk berpartisipasi mensukseskan proses pengisian perangkat desa ini dengan mendaftarkan diri menjadi pelayan masyarakat.

Syarat Umum : - Pasal 10 Ayat (2) Perbup 38/2018 -

  1. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Syarat Khusus : - Pasal 10 Ayat (3) Perbup 38/2018 -

  1. bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
  2. bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

Syarat Administrasi : - Pasal 10 Ayat (4) Perbup 38/2018 -

  1. kartu tanda penduduk KTP-El;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
  8. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  9. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  10. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
  11. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

Khusus untuk persyaratan administrasi pada nomor   2, 3, 7, 9, dan 11  dapat diambil formulirnya pada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sered pada jam kerja (08:00  sd. 15:00) setiap hari Senin-Jumat.

Pendaftaran Gelombang-I dimulai pada tanggal 07 - 24 Oktober 2019, bertempat di Kantor Desa GRATISS..!

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Bidang Humas :

  1. Riawan  ( 0857-2627-9519 )
  2. Sono ( 0852-2746-5479 )
  3. Khadirin ( 0813-1473-2386)

 

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Kekosongan Jabatan Kepala Dusun I Desa Sered Resmi Dibuka"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Statistik Pengunjung

Hari ini:155
Kemarin:474
Total:1.362.345
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.22.42.189
Browser:Mozilla 5.0

Komentar Terkini

Survei Warga

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa